Terkait beredarnya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menyatakan belum menerima dokumen tersebut dan belum bisa memberikan komentar mengenai hal ini.