Menuju konten utama

KPK Rekrut PNS jadi Penyidik, Polri: Itu Kewenangan Internal

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya ingin menambah penyelidik dari sejumlah lembaga lainnya guna memperluas cakupan kerja lembaga antirasuah tersebut.

KPK Rekrut PNS jadi Penyidik, Polri: Itu Kewenangan Internal
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah penyelidik dari sejumlah lembaga lainnya dan tidak hanya dari jajaran Polri guna memperluas cakupan kerja lembaga.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan hal itu menjadi kewenangan KPK.

“Pihak KPK yang paling tahu secara internal. Sinergi antara Polri dan KPK untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sangat solid,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (21/6/2019).

Kini ada 27 anggota polisi di jajaran KPK sebagai Penyidik Madya yang masih menjalani tes internal dari lembaga antirasuah itu.

“Apakah semuanya diterima atau tidak, itu kewenangan KPK sebagai user,” ucap Dedi.

Pada Maret lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya ingin menambah penyelidik dari sejumlah lembaga lainnya guna memperluas cakupan kerja lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu lembaga yang diinginkan Agus ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berharap adanya tambahan penyelidik dari OJK, agar KPK bisa mulai menangani perkara korupsi yang melibatkan pasar modal dan perbankan.

"Kalau ada OJK, kami bisa menyentuh pasar modal dan perbankan," kata Agus di Gedung Anti Corruption Learning Center, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Selain itu, KPK berencana mengambil penyelidik dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK juga akan merekrut penyidik PNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).

Hal ini dilakukan guna menyasar korupsi di bidang lingkungan hidup.

"Dengan begitu mudah-mudahan kasus yang kami tangani juga lebih bervariasi, lebih beragam," tutur Agus.

Rencananya pelatihan untuk 22 calon penyidik baru akan digelar selama lima pekan dari 11 Maret hingga 13 April 2019 kemudian dilanjutkan di Lembang, Bandung pada 11 sampai 13 April 2019.

"Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidik yang lebih banyak dan berkualitas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Senin (11/3/2019) pagi.

22 calon penyidik yang mengikuti pelatihan ini berasal dari unsur penyelidik KPK. Mereka dipilih karena memenuhi persyaratan, antara lain kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan dan berpengalaman di penyelidikan minimal dua tahun.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari