Menuju konten utama

KPK Puas Rekomendasinya Ditaati Pansel Komisioner OJK

Ketua KPK mengapresiasi kinerja Pansel Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (DK-OJK) yang mengakomodasi semua rekomendasi Komisi Antirasuah. 

KPK Puas Rekomendasinya Ditaati Pansel Komisioner OJK
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution (tengah) dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) berjalan bersama seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017). Pansel OJK menyerahkan 21 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada Presiden untuk selanjutnya diajukan kepada DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan setiap rekomendasi lembaganya terkait calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 sudah dipertimbangkan dengan baik oleh Panitia Seleksi.

Karena itu, dia berharap hasil proses seleksi itu memunculkan nama-nama Komisioner OJK yang berkualitas dan membawa dampak positif bagi negara.

"Kami telah memberikan masukan, dan masukan kami sudah ditindak lanjuti dan dipertimbangkan dengan baik. Mudah-mudahan hasilnya baik bagi negara," kata Agus dalam acara sosialisasi penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) di Jakarta, pada Selasa (14/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Agus menjelaskan semua rekam jejak peserta seleksi DK-OJK telah diberikan KPK kepada Pansel. Di tahap kedua proses seleksi itu, peran KPK dalam penilaian calon anggota DK-OJK krusial karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat, rekam jejak dan kualitas makalah.

Dalam tahap kedua seleksi, Pansel tidak hanya meminta bantuan KPK, namun juga meminta penilaian rekam jejak dari institusi penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Direktorat Jenderal Pajak.

Rekam jejak tersebut meliputi catatan mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan di sektor maupun industri jasa keuangan, catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi dan catatan mengenai proses penyidikan oleh Polri, KPK, Ditjen Pajak dan instansi lainnya.

Selain itu, catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme serta telah diverifikasi, catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN dan hasil analisis PPATK.

Kemudian, catatan mengenai daftar kredit macet, catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan, catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi Inspektorat Jenderal Kementerian dan lembaga (Itjen K/L) terkait dan catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Senin kemarin, Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan meloloskan 21 nama calon Komisioner OJK pada seleksi tahap ke-4. Nama-nama itu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin.

Ia memastikan para calon terpilih memiliki integritas, profesionalisme dan kapasitas menjaga daya tahan industri jasa keuangan nasional dari pengaruh krisis maupun ketidakstabilan ekonomi pada 5 tahun mendatang.

Sri menambahkan prosedur rekam jejak menghabiskan proses paling lama di antara empat tahapan seleksi di tingkat Pansel, karena hal ini terkait dengan pengukuran kinerja para calon di tempat terdahulu terutama pengalaman dalam menghadapi tekanan.

"Untuk masalah integritas ini, kita sangat mengalokasikan banyak waktu rekam jejak, meski dulu belum menjabat pada posisi sekarang. Catatan yang diberikan luar biasa membantu Pansel dalam menentukan seleksi," kata Sri.

Sejumlah nama yang sempat tidak lulus dalam tahap kedua seleksi Pansel DK-OJK antara lain Ketua DK-OJK petahana, Muliaman D Hadad, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio dan Politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KOMISIONER OJK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom