Menuju konten utama

KPK Pindahkan Politikus PKS Yudi Widiana ke Lapas Sukamiskin

Yudi Widiana telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK Pindahkan Politikus PKS Yudi Widiana ke Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Yudi Widiana (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap aspirasi DPR Yudi Widiana Adia ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018)

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, alasan pemindahan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 127/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Maret 2018 telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini (19/4/2018) melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung" ucap Febri kepada wartawan, Kamis (19/4/2018)

Yudi Widiana Adia telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara. Selain dihukum penjara, Yudi juga dicabut hak politiknya selama lima tahun ke depan.

Vonis dibacakan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim persidangan kasus Yudi di Pengadilan Tipikor.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya mantan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yudi dicabut sementara.

Tuntutan diberikan karena Yudi dianggap bersalah menerima suap Rp11,5 miliar. Ia menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng yang sudah menjadi terpidana di kasus ini. Suap diberikan terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yudi melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK JALAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto