Menuju konten utama

Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Hukuman yang diberikan kepada Yudi tak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa KPK.

Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Yudi Widiana bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara. Selain dihukum penjara, Yudi juga dicabut hak politiknya selama lima tahun ke depan.

Vonis dibacakan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018). Hukuman yang diberikan kepada Yudi tak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim persidangan kasus Yudi di Pengadilan Tipikor.

Mantan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS itu sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yudi dicabut sementara.

Tuntutan diberikan karena Yudi dianggap bersalah menerima suap Rp11,5 miliar. Ia menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng yang sudah menjadi terpidana di kasus ini. Suap diberikan terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Yudi dan Aseng, ada 8 orang lain yang sudah menerima vonis dari hakim dalam persidangan kasus suap program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara. Mereka adalah mantan anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara; dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis 4 tahun penjara.

Kemudian, vonis 5 tahun penjara diberikan untuk bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto serta mantan anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro yang terkena hukuman 9 tahun penjara.

Berikutnya, mantan anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara. Selain itu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara. Terakhir, vonis diberikan kepada Abdul Khoir dengan masa hukuman 4 tahun penjara.

Yudi melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK JALAN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto