Menuju konten utama

KPK Periksa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Selaku Tersangka

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan.

KPK Periksa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Selaku Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi selaku tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Lutfi telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini,bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).

Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan oleh penyidik terhadap Lutfi. Ia juga belum bisa menyampaikan apakah penyidik akan menahan Lutfi atau tidak.

Sementara itu, Ali memastikan Lutfi telah dicegah bepergian ke luar negara selama enam bulan sejak Agustus 2023.

"Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (29/8/2023) hingga Rabu (30/8/2023). Penggeledahan di antaranya digelar di ruang kerja Wali Kota Bima, ruangan kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, kediaman Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan bukti lanjutan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Bima M Lutfi.

"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ucap Ali.

Penyidik KPK juga sempat memeriksa istri Lutfi, Ellya sebagai saksi pada Jumat (8/9/2023) lalu. Ellya diperiksa bersamaan dengan empat saksi lainnya, yakni anggota Pokja Pengadaan Barang atau Jasa Kota Bima periode 2018-2022 yaitu Jikrullah, Ririn Kurniawati, dan Salahuddin, serta pihak swasta bernama Eka Putri Noviyanti.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALI KOTA BIMA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan