tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Tiga saksi yang dipanggil tersebut, yaitu Penanggung Jawab PT Sarana Marga Sejati Muftikun Samapto, anggota DPR RI Komisi III (Oktober 2014 sampai dengan November 2015 di Komisi V) Mohamad Toha, dan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengaduan Sumito.
Sebelumnya, dalam kasus serupa, KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
Sementara, terhadap Yudi Widiana, KPK belum melakukan penahanan. Yudi merupakan Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah itu pada 24 Januari 2017.
Kasus dugaan penerimaan hadiah ini bermula dari dana aspirasi Anggota Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sejumlah pengusaha yang mendapat jatah proyek itu diduga telah memberikan dan menjanjikan sejumlah hadiah kepada Anggota Komisi V DPR.
Dalam kasus ini, mantan Anggota Komisi V dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk Damayanti berupa 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 26 September 2016.
Sementara, Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 10 November 2016.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH