Menuju konten utama

KPK Periksa Ketua Fraksi PKS Terkait Penyidikan Kasus E-KTP

Jazuli Juwaini akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus terkait tindak pidana korupsi e-KTP.

KPK Periksa Ketua Fraksi PKS Terkait Penyidikan Kasus E-KTP
Jazuli Juwaini. FOTO/antaranews

tirto.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI Jazuli Juwaini akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (4/7/2017).

Selain Jazuli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Nu'man Abdul Hakim dan mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain.

Nu'man Abdul Hakim dan Abdul Malik Haramain juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama.

Hari ini, KPK juga telah memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Dalam dakwaan disebut bahwa Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI menerima masing-masing 37 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun ini.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari