tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirut PT Pertani bernama Wahyu sebagai saksi atas tersangka Basuki Hariman dalam perkara dugaan suap permohonan uji materi perkara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Materi pemeriksaan adalah penyidik mendalami lebih lanjut terkait dengan kuota impor daging," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Seperti dikabarkan Antara, KPK perlu meminta keterangan dari Wahyu guna memperdalam fakta-fakta terkait indikasi kepentingan bisnis Basuki Hariman dalam perkara suap uji materi di Mahkamah Konstitusi itu. Kendati dalam uji materi tersebut, Basuki bukan sebagai pemohon dalam Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Pemohon dalam perkara itu yakni Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi.
Senin kemarin, dalam kasus yang sama, KPK telah memeriksa Patrialis Akbar atau Staf Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Prana Patrayoga Adiputra sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman. Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan zona base dalam UU Nomor 41 Tahun 2014.
Febri menjelaskan, Prana sudah berulangkali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Alasannya, Prana masih membutuhkan keterangan Prana untuk memperdalam rangkaian peristiwa itu dengan lebih rinci sehingga bisa didapatkan kronologis yang lebih detail.
"Agar hakim dan juga publik mendengarkan dakwaan itu bisa memahami konstruksi dakwaan secara lebih rinci dan proses persidangannya bisa berjalan lebih detail. Kami masih mendalami tentu saja karena saksi cukup dekat dengan tersangka Patrialis Akbar dalam hubungan pekerjaan sehari-hari," ucap Febri.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap di MK ini yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin, dan NG Fenny. Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah senilai US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji material Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Namun belakangan MK hanya mengabulkan sebagian dari permohonan itu. Permohonan untuk "menghapuskan" ketentuan "zona base" dalam UU 41 Tahun 2014 itu tidak dikabulkan oleh MK.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH