Menuju konten utama

KPK Periksa Direktur Keuangan Perusahaan Pengembang Meikarta

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS."

KPK Periksa Direktur Keuangan Perusahaan Pengembang Meikarta
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut praktik suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hari ini, Senin (5/11/2018) KPK memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama Hartono untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS [Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).

PT Mahkota Sentosa Utama sendiri merupakan perusahaan pengembang Meikarta. Perusahaan ini adalah anak dari PT Lippo Cikarang.

Tak hanya itu, hari ini KPK juga berencana memeriksa Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Alex Satudy, dan juga seorang PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bernama Kasimin.

Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani