Menuju konten utama

KPK Periksa Akom, Damayanti dan Made Oka Terkait Kasus Novanto

Penyidik terus menggali dugaan peran Setya Novanto di kasus e-KTP.

KPK Periksa Akom, Damayanti dan Made Oka Terkait Kasus Novanto
Anggota Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin (tengah) melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kedatangan Pelaksana Tugas Sekjen DPR Damayanti, pengusaha Made Oka Masagung dan anggota DPR sekaligus politisi Golkar Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi Setya Novanto (SN) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (22/11/2017).

Febri mengatakan, setelah melakukan penahanan terhadap Novanto, penyidik terus menggali dugaan peran Ketua DPR itu di kasus e-KTP. Sampai saat ini, KPK terus melakukan penyidikan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP. Sayang, Febri tidak merinci materi penyidikan KPK.

Sebelumnya, Anggota DPR Partai Golkar Ade Komarudin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/11/2017), sekitar pukul 10.45 WIB.

Namun, saat dikonfirmasi kehadirannya, pria yang akrab disapa Akom tidak menjawab. "Nanti pulangnya ya," kata Akom saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Sementara Plt. Sekjen DPR Damayanti datang sekitar pukul 10.00 WIB dan Made Oka datang Sekitar 10.30 WIB.

KPK sudah menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak dua kali. Tepatnya pada 7 Juli 2017 dan 10 November 2017.

Setya Novanto juga sudah ditempatkan di rumah tahanan KPK, pada Minggu malam (19/11) resmi. Ia sampai ke KPK sekitar pukul 23.35, dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda.

Pemindahan ini dilakukan pasca Ketua DPR ini dinyatakan sehat, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pasca mengalami insiden tabrakan mobil pada Kamis (16/11) pekan lalu.

Novanto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung 17 November sampai 6 Desember.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto