tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Selain Ade, penyidik juga menggarap tiga tersangka lainnya.
Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan para tersangka guna mendalami awal mula pembahasan temuan tim pemeriksa atau auditor BPK pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Ali dilansir dari Antara, Kamis (12/5/2022).
Para tersangka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa 10 Mei 2022. KPK juga mengonfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Total tersangka pada kasus ini berjumlah delapan orang. Rinciannya, empat orang selaku penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Mereka adalah Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sedangkan empat orang selaku pemberi suap ialah pejabat Pemkab Bogor. Mereka adalah Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik.
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat pegawai BPK selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.