Menuju konten utama

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Bandung Barat

Keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Asep Hikayat alias AHI.

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Bandung Barat
Bupati nonaktif Bandung Barat Abubakar bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus suap di pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Asep Hikayat alias AHI yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat.

"Diperiksa untuk tersangka AHI" ucap Febri Diansyah di Jakarta Kamis (24/5/2018).

Adapun para saksi tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Ade Komarudin, Kasubag Penyusunan Program dan Perencanaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Caca Permana serta Euis Teti Heryati dari pihak swasta.

Terkait kasus suap Bupati Bandung Barat, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Bupati Bandung Barat, Abubakar alias ABB, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati alias WLW, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat Adiyoto alias ADY, dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 10 April 2018 di Bandung Barat. KPK menangkap 6 orang dan menyita uang sebesar Rp435 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan itu.

KPK menduga Abubakar menginstruksikan kepada para pejabat SKPD Kabupaten Bandung Barat untuk menyerahkan uang. Permintaan itu disampaikan saat pertemuan antara bupati dan kepala SKPD sejak bulan Januari hingga April 2018. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pencalonan istri Abu Bakar, yakni Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat 2018.

Abu Bakar bersama Weti dan Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Asep Hikayat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI BANDUNG BARAT atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra