tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan Sjamsul Nursalim lewat pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana perkara ini akan digelar Rabu besok.
Gugatan itu mempersoalkan hasil pemeriksaan investigatif BPK tentang penghitungan kerugian negara di kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, Sjamsul Nursalim yang merupakan pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"KPK juga concern saat ini untuk memberikan dukungan penuh terhadap Badan Pemeriksa Keuangan, karena BPK juga sedang digugat oleh pihak Sjamsul Nursalim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Febri mengatakan, hasil audit yang dipersoalkan Sjamsul merupakan hasil kerja sama KPK dan BPK dalam penghitungan kerugian negara di kasus SKL BLBI.
Hasil penghitungan tersebut menyimpulkan penerbitan SKL BLBI telah memperkaya Sjamsul dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Febri menerangkan, untuk memberikan dukungan kepada BPK dan auditornya yang digugat oleh Sjamsul, KPK akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini.
"Kami akan mengikuti proses persidangannya dan direncanakan juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," ujar Febri.
"Kami berharap publik juga ikut mengawasi [perkara] ini, agar kasus BLBI bisa ditangani secara maksimal," tambah Febri.
Sjamsul Nursalim, lewat salah satu kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mendaftarkan gugatan itu pada 12 Februari 2019. Sjamsul menggugat I Nyoman Wara selaku auditor dan BPK.
Dalam gugatan itu, kubu Sjamsul meminta agar pengadilan menyatakan tergugat telah melawan hukum dan menyatakan hasil audit investigatif BPK tentang SKL BLBI tidak sah dan batal demi hukum.
Pengadilan sudah memediasi para pihak terkait di perkara ini pada 4 april 2019. Pada Rabu besok, sidang pertama kasus ini akan digelar di PN Tangerang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom