Menuju konten utama

KPK Panggil Pejabat Waskita Karya Dalami Korupsi Proyek Jembatan

Kepala Cabang Riau Divisi Regional 1 PT Waskita Karya, Sanusi Hasyim diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan.

KPK Panggil Pejabat Waskita Karya Dalami Korupsi Proyek Jembatan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang Riau Divisi Regional 1 PT Waskita Karya, Sanusi Hasyim. Ia diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Sanusi dipanggil dalam rangka penyidikan KPK untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Kedua tersangka itu adalah Adnan dan I Ketut Suarbawa (IKS) Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka itu diduga karena keduanya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat karena jabatan atau kedudukan tersebut.

KPK menduga, Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain proyek jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Karya pada Agustus 2013. Kemudian, Wijaya Karya melakukan tanda tangan nilai kontrak sekitar Rp15,1 miliar pada Oktober 2013. Namun, I Ketut Suarbawa diduga melakukan upaya menaikkan harga terhadap sejumlah item dengan tahun jamak sejak APBD 2015 hingga APBD tahun 2016.

KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek dengan total Rp117,68 miliar. Sementara itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar atau sekitar 1 persen dari total nilai proyek.

KPK menyangka kedua tersangka melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait WASKITA KARYA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto