Menuju konten utama

PT Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK

PT Waskita Karya (Persero) Tbk kini mewajibkan seluruh kepala proyeknya menyampaikan LHKPN menyusul dikeluarkannya imbauan dari KPK.

PT Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
Gedung Waskita Karya. FOTO/Wikicommon.

tirto.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk kini mewajibkan seluruh kepala proyeknya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyusul dikeluarkannya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam setiap proyek yang dijalankan perusahaan pelat merah tersebut.

Director of Human Capital Management & System Development PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Hadjar Seti Adji mengatakan, LHKPN yang dilaporkan perseroannya mulai dari level Direksi hingga kepala proyek (BoD-3).

Total keseluruhan karyawan Waskita yang menyampaikan LHKPN ke KPK pada tahun ini tercatat hingga 306 personel.

"Perseroan selalu memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hadjar, di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan pengamatan KPK 1 April lalu, ada 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan LHKPN salah satunya adalah Waskita Karya. Perusahaan pelat merah ini tercatat melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.

Perlu diketahui, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna tersebut terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian; 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

"Waskita Karya masuk sebagai lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi, untuk kategori BUMN," klaim Hadjar.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri