tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian era presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti pada Selasa (2/7/2019). Dorodjatun dipanggil untuk diperiksa dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN [Sjamsul Nursalim, pemililk Bank Dagang Nasional Indonesia]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (2/7/2019).
Dalam kasus yang sama KPK pun memanggil Direktur Utama Berau Coal Raden C. Eko Santoso Budianto; pengacara Ary Zulfikar; dan Senior Advisor di Nura Kapital Muhammad Syahrial.
Mereka pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK pun telah mengirimkan surat pemanggilan ke 5 alamat yang diduga terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih. Melalui surat itu, KPK meminta keduanya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/6/2019). Namun, keduanya tak kunjung menampakkan diri di Gedung KPK.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri