Menuju konten utama

KPK Panggil Keponakan JK, Subhan Aksa Soal Kasus Jalan di Bengkalis

KPK memanggil Dirut Bosowa Maros, Subhan Aksa untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. 

KPK Panggil Keponakan JK, Subhan Aksa Soal Kasus Jalan di Bengkalis
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros, M Subhan Aksa untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/2/2019).

Keponakan Wapres Jusuf Kalla (JK) tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Subhan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka di kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HS).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan keterkaitan Subhan Aksa di perkara ini. Pemanggilan Subhan juga merupakan yang pertama dalam perkara ini.

Selain memanggil Subhan, hari ini KPK j‎uga memeriksa satu tersangka yakni, Hobby Siregar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Umai, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar.‎ Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2017 lalu.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK JALAN BENGKALIS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom