Menuju konten utama

Suami-Istri Dibui Usai Setahun Jadi Tersangka Korupsi di Bengkalis

KPK menahan dua pelaku korupsi jalan di Bengkalis Riau setelah setahun ditetapkan sebagai tersangka.

Suami-Istri Dibui Usai Setahun Jadi Tersangka Korupsi di Bengkalis
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Keduanya adalah pasangan suami dan istri bernama Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Handoko bertindak sebagai komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), sedangkan istrinya Melia sebagai diretur di perusahaan sama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya pada Januari 2020. Salah satu tersangka sudah divonis bersalah oleh pengadilan atas nama M Nasir, eks Sekda Kota Dumai dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

"HS dan MB ditahan selama 20 hari ke depan," kata Komisioner KPK, Lili Pintauli dalam konferensi pers, Jumat (5/2/2021).

Handoko ditahan di Rutan Pomdam Guntur, sedangkan Melia di Rutan KPK. Keduanya akan menjalani karantina selama 14 hari untuk pencegahan COVID-19 sebelum menempati sel masing-masing.

Untuk memenangkan tender proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis senilai Rp265 miliar, kedua tersangka aktif melobi dan menyuap para pejabat. Hal ini diduga dilakukan karena PT ANN gugur di tahap kualifikasi tender.

Lili mengatakan kedua tersangka dengan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bengkaliis diduga kongkalikong dengan merekasaya dokumen lelang untuk demi PT ANN menang tender.

"Dalam pengerjaan juga ditemukan manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Negara dirugikan Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar," kata Lili.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menyelidiki kasus korupsi jalan di Bengkalis sejak 2019-2021, KPK telah memeriksa 116 saksi. Kasus proyek tahun jamak ini juga menyeret Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril sudah divonis bersalah dan hasil kasasi pada 2021 hukumannya disunat 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK JALAN BENGKALIS atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz