tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut terkait kasus suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
"Dalam tiga hari ini Tim KPK melakukan Penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis. Penggeledahan dilakukan dalam proses Penyidikan perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2019).
Penggeledahan pertama menyasar kediaman tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) yang terletak di Jalan Siak Pekanbaru pada 27 November 2019. KPK menyita dokumen anggaran dan rekening koran miliknya serta keluarga.
Penggeledahan kedua dilakukan di rumah Dedy Handoko yang terletak di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru pada 28 November 2019. KPK menyita dokumen terkait proyek.
"Terakhir KPK menggeledah rumah anggota DPRD Bengkalis Akok pada Jumat, 29 November 2019," ujarnya.
Sebelumnya KPK menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan selaku tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir, Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir sebesar Rp105,88 miliar, di mana Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
KPK juga telah memproses dua terdakwa ke persidangan yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Kuduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi