Menuju konten utama

KPK Panggil Hakim dan Panitera PN Bengkulu

KPK memanggil ketujuh saksi untuk tersangka Edi Santoni. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu tahun 2011.

KPK Panggil Hakim dan Panitera PN Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/TF Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim, panitera serta sejumlah staf Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus Tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu tahun 2011.

"Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Ketujuh orang tersebut antara lain, Jailani Syihab selaku panitera PN Tipikor, Toton selaku anggota majelis hakim PN Bengkulu, Joni Aprizal selaku staf perdata pada PN Bengkulu, A Yamin selaku penasihat hukum, Novita selaku jaksa, Idram Kholik selaku pihak swasta serta seorang supir bernama Hendriansyah.

Kasus yang melibatkan oknum di Pengadulan Tipikor Bengkulu ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkat Tangan (OTT) terhadap lima orang pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan Syafri kepada Janner Purba. Sebelumnya, pada 17 Mei 2016, Edi juga Edi memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Janner sehingga total uang yang sudah diterima Janner mencapai Rp650 juta.

KPK menduga, uang Rp650 juta tersebut diberikan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria untuk membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang akan disidangkan pada Selasa (24/5/2016) dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Janner Purba selaku Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Toton selaku hakim ad hoc PN kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy selaku panitera PN Kota Bengkulu, Syafri Syafii selaku mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus, serta Edi Santoni selaku mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus.

Atas perbuatannya, Janner dan Toton mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Badaruddin Amsori Bachsin, mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syafri Syafi'i dan Edi Santoni mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta karena melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto