tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan dua saksi pegawai PT Borneo Lumbung, Jumat (22/3/2019).
Kedua saksi adalah Deni Mulyana selaku HR Generalist Supervisor dan Iqbal Novansyah selaku Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Kedua saksi akan diperiksa dalam perkara korupsi terminasi kontrak perjanjian PT AKT dengan tersangka Samin Tan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," Kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.
KPK sebelumnya sudah pernah memanggil Iqbal dalam perkara terminasi pada 19 Maret 2019 lalu.
Ia diperiksa terkait peran Samin Tan dalam suap terhadap Eni Maulani Saragih.
Sementara pada Kamis (21/3/2019) KPK memeriksa Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Aryono.
Bambang yang diperiksa mengaku dikonfirmasi mengenai terminasi kontrak PT AKT, perusahaan milik tersangka Samin Tan.
"Untuk dirjen diperiksa terkait dengan proses terminasi kontrak PT AKT tersebut. Jadi prosesnya bagaimana sampai akhirnya dilakukan terminasi kontrak PT AKT," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 senilai Rp5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementrian ESDM.
Untuk proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.
Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar dengan total Rp5 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari