Menuju konten utama

KPK OTT 11 Orang di Kalimantan Timur, Barang Bukti Sejumlah Uang

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) pukul 13.00 WITA.

KPK OTT 11 Orang di Kalimantan Timur, Barang Bukti Sejumlah Uang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) pukul 13.00 WITA. Dari OTT tersebut sebanyak 11 orang turut diamankan.

"Perlu kami sampaikan untuk kesempatan pertama bahwa KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada reporter Tirto, Jumat (24/11/2023).

Ghufron menyatakan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Kendati demikian, ia belum dapat menyebutkan berapa nilainya.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya, dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi," ujar Ghufron.

OTT tersebut, kata Ghufron, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Hingga saat ini, ujar Ghufron, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan. Ia pun mengaku duduk perkara akan dijelaskan secara lengkap usai pemeriksaan para pihak tersebut rampung.

"Kami akan sampaikan detil dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," tutur Ghufron.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, pihak yang diamankan adalah penyelenggara negara. Para pihak yang diamankan baru menjalankan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pukul 19.45 WIB.

"OTT terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ali kepada reporter Tirto.

Diketahui, OTT tersebut dilakukan sehari setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hingga kini, segala giat yang dilakukan KPK masih di bawah kendali Firli sampai dikeluarkannya surat keputusan presiden untuk pemberhentian sementara purnawirawan Polri itu.

Baca juga artikel terkait OPERASI TANGKAP TANGAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang