Menuju konten utama

KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri

Tim masih berupaya untuk membawa Ketua Umum Partai Golkar itu untuk hadir dalam pemeriksaan.

KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, penyidiknya mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11). Kedatangan penyidik buat membujuk Setya Novanto menyerahkan diri.

"Secara persuasif kami imbau SN dapat menyerahkan diri," kata Febri kepada Tirto, Kamis dinihari (16/11).

Saat ini, kata Febri, penyidik masih berada di kediaman Novanto. Tim masih berupaya untuk membawa Ketua Umum Partai Golkar itu untuk hadir dalam pemeriksaan.

Langkah ini, Febri bilang, sengaja ditempuh karena Novanto sudah beberapa kali absen dari panggian. Padahal, menurut dia, keterangan Novanto sangat dibutuhkan.

"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri," kata Febri.

Diketahui, sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto, Rabu malam (15/11). Awalnya, hanya tujuh orang yang datang sekitar pukul 21.30 WIB. Beberapa saat kemudian, menjadi 10 penyidik.

Para penyidik itu sempat tidak diizinkan masuk ke dalam rumah. Hampir 10 menit berselang, penyidik tertahan di depan gerbang dan baru diperbolehkan masuk. Saat penyidik masuk, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sudah berada di dalam rumah.

Saat penyidik berada di dalam rumah, sejumlah politikus Partai Golkar berdatangan ke kediaman sang ketua umum. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Kepartaian Partai Golkar Kahar Muzakir, dan Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Golkar Azis Syamsuddin.

Sebagai informasi, KPK sudah memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebanyak 11 kali diproses penyidikan. Terkini, KPK memanggil Novanto dengan kapasitas sebagai tersangka, kemarin. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut tidak diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Setya Novanto, lewat Penasihat hukum Novanto Fredrich Yunadi mengirimkan surat berisi 7 poin penolakan pemanggilan.

Sebagai informasi, Novanto mangkir dalam tiga pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Novanto dipanggil pertama dalam kapasitas tersebut pada Senin (30/10).

Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Novanto mangkir dalam pemeriksaan tersebut karena kesibukan. Novanto pun dipanggil kembali untuk ketiga kalinya, Senin (13/11).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih