Menuju konten utama

KPK Minta Kemenkumham Batalkan Rencana Kenaikan Gaji Pimpinan

KPK meminta Kemenkumham hentikan pembahasan kenaikan gaji pimpinannya.

KPK Minta Kemenkumham Batalkan Rencana Kenaikan Gaji Pimpinan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan (kanan) menyampaikan hasil kajian KPK tentang Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kementerian Hukum dan HAM menghentikan pembahasan rencana peraturan pemerintah terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang sedang berjalan.

Hal tersebut merespons polemik usulan pimpinan KPK menginginkan kenaikan gaji.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menekankan bahwa KPK akan fokus pada penanganan virus Covid-19.

"Demikian juga KPK yang telah menerbitkan SE 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas Pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ daalm percepatan penanganan Covid 19," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima tirto, Jumat (3/4/2020).

Usulan kenaikan gaji tersebut bermula dari kepemimpinan Ketua KPK ketika itu, Agus Rahardjo, pada pertengahan 2019.

Pada 15 Juli 2019, Agus meminta agar PP No. 82/2015 diubah oleh Kemenkumham. Usulan itu mempertimbangkan keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi da Mahkamah Agung sebagai rujukan.

Lalu menurut Ali, KPK meminta pihak eksternal melakukan kajian agar lebih objektif melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain pada September 2019.

"Pada periode Pimpinan saat ini [Firli Bahuri] pembahasan dilakukan sekitar bulan Februari 2020 atas undangan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Pada Februari 2020, KPK dengan diwakilkan menghadiri undangan Kemenkumham yang mengatakan bahwa RPP sudah masuk proleg dan akan dibahas kelanjutannya.

Ali melanjutkan, KPK diundang kembali oleh Kemenkumham pada Maret 2020. Ketika itu turut serta dihadiri oleh perwakilan Men-PAN RB, Setneg, dan Kemenkopolhukam. Pihak Kemenkumham menyatakan RPP tidak dapat dihentikan lantaran sudah masuk proleg.

Namun lantaran virus covid-19 masih berlangsung hingga awal April 2020. Pihak KPK merasa penanganan Covid-19 lebih perlu diutamakan ketimbang membahas RPP terserah.

"Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19. Kami harap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana