tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, Edhy ditetapkan sebagai tersangka, bersama enam orang lainnya.
"KPK menetapkan 7 orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima. Edhy Prabowo, Safri [staf Edhy di KKP], APM, Siswadi [pengurus PT AERO CITRA KARGO], Ainul Faqih [staf istri Edhy], dan Amiril Mukminin. Sebagai pemberi Suharjito [Direktur PT Dua Putra Perkasa]," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Edhy langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, bersama lima orang. Sebab, dari tujuh orang tersangka itu, APM dan Amiril masih berstatus DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait dengan perizinan tambak usaha atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu, pada bulan Mei, menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat. Pada 5 November 2020, Edhy juga diduga menerima uang.
"Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 21-23 November 2020," ujarnya.
Edhy dan enam orang tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana