Menuju konten utama

KPK Menetapkan Edhy Prabowo Tersangka Kasus Korupsi & Ditahan

Edhy Prabowo diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli barang-barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK Menetapkan Edhy Prabowo Tersangka Kasus Korupsi & Ditahan
Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung ditahan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11/2020), setelah sebelum dijemput dari Bandara bersama Isterinya yang juga anggota DPR Komisi V Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Haikal Bawazier dan sejumlah pihak, selepas lawatan ke Amerika. Edhy Prabowo ditangkap diduga terkait suap penetapan calon Eksportir benih Lobster. (Tirto.id/Andrey Gromico)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, Edhy ditetapkan sebagai tersangka, bersama enam orang lainnya.

"KPK menetapkan 7 orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima. Edhy Prabowo, Safri [staf Edhy di KKP], APM, Siswadi [pengurus PT AERO CITRA KARGO], Ainul Faqih [staf istri Edhy], dan Amiril Mukminin. Sebagai pemberi Suharjito [Direktur PT Dua Putra Perkasa]," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Edhy langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, bersama lima orang. Sebab, dari tujuh orang tersangka itu, APM dan Amiril masih berstatus DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait dengan perizinan tambak usaha atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu, pada bulan Mei, menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat. Pada 5 November 2020, Edhy juga diduga menerima uang.

"Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 21-23 November 2020," ujarnya.

Edhy dan enam orang tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait MENTERI KKP EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana