Menuju konten utama

KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Tin Zuraida di Kasus Suap

Dugaan keterlibatan Tin Zuraida di kasus suap panitera PN Jakarta Pusat masih didalami oleh KPK.

KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Tin Zuraida di Kasus Suap
Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2016).ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan lembaganya masih mendalami dugaan keterlibatan Tin Zuraida, yakni Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, di kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Tapi, hingga kini, status Zuraida masih menjadi saksi di kasus ini.

Febri menjelaskan penyidik KPK juga masih mencari keberadaan salah satu tersangka dari pihak swasta di kasus suap ini, yakni pengusaha Eddy Sindoro (ESI).

"Kami sedang mencari juga keberadaan ESI yang diduga berada di luar negeri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Tin Zuraida menjadi sorotan banyak pihak sebab baru-baru ini dia diangkat sebagai staf ahli di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pengangkatan Zuraida sebagai staf ahli di Kementerian, yang dipimpin Asman Abnur, itu sampai membetot perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Rekam jejak Tin Zuraida bermasalah sebab ia pernah kedapatan hendak membuang sejumlah berkas dan duit di kamar mandi saat penyidik KPK menggeledah rumahnya. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap yang diduga melibatkan suaminya, Nurhadi. Baik Tin maupun Nurhadi statusnya masih sebagai saksi.

Menurut Febri, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Zuraida untuk kebutuhan pendalaman kasus suap itu.

"Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan lagi tentu akan kami panggil juga. Kalau pihak yang terlibat sampai saat ini di proses penyidikan tersangkanya ESI. Tentu kami lihat peran pihak-pihak lain juga di sini," kata Febri.

Adapun Kabiro Hukum dan Humas Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan status kepegawaian Tin Zuraida bisa diberhentikan sementara bila KPK kembali memanggilnya.

"Apabila di perkembangan ada permohonan yang bersangkutan diminta keterangan oleh KPK, kemudian sudah terpilih, kami tunda dulu satu tahun," kata Herman. "Nanti kalau ada perkembangan baru, penyelidikan baru terkait yang bersangkutan, maka Menpan akan langsung melakukan evaluasi."

Herman mengklaim pengangkatan Tin Zuraida sebagai staf ahli sudah melalui sistem seleksi yang terbuka dan transparan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom