Menuju konten utama

KPK Limpahkan Kasus Jual-Beli Jabatan Kemenag Tersangka Romi 

Romahurmuziy adalah tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

KPK Limpahkan Kasus Jual-Beli Jabatan Kemenag Tersangka Romi 
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy hari ini, Jumat (16/8/2019).

"Hari ini ada pelimpahan kasus tahap 2 yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka untuk atas nama tersangka RMY [Romahurmuziy], anggota DPR periode 2014-2019 terkait dengan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8/2019).

"Ini naik limpah ke penuntutan tahap dua rencananya," lanjutnya.

Menurut Yuyuk, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan menghadirkan 114 saksi yang terdiri dari beberapa unsur.

Saat ini, Romi tengah dalam masa penahanan terakhir sebagai tersangka oleh KPK. Penahanan terakhir dilakukan selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7/2019).

Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dari dua dari tersangka, Muafaq dan Haris sudah menjalani persidangan. Kedua tersangka sudah didakwa telah melakukan korupsi jual-beli jabatan, Rabu (28/5/2019). Dalam dakwaan Haris, nama Menteri Agama Lukman Hakim ikut terseret dalam korupsi jual-beli jabatan. Ia disebut menerima Rp 70 juta terkait kasus jual-beli jabatan dalam dua kali penerimaan.

Baca juga artikel terkait KASUS JUAL BELI JABATAN DI KEMENTERIAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto