Menuju konten utama

KPK Larang Saksi Kasus Korupsi Wali Kota Medan Ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Farius Fendra--selaku saksi kasus dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin--untuk bepergian ke luar negeri hingga 28 Mei 2020 seiring dengan berjalannya pemeriksaan  

KPK Larang Saksi Kasus Korupsi Wali Kota Medan Ke Luar Negeri
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (kiri) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Farius Fendra--selaku saksi kasus dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin--untuk bepergian ke luar negeri hingga 28 Mei 2020 seiring dengan berjalannya pemeriksaan

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte, seorang wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (29/11/2019).

Febri menambahkan pencegahan saksi ke luar negeri itu dimulai sejak 28 November 2019. Adapun, pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan penyidikan dengan tersangka Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

Makte menjadi saksi kedua yang dicegah KPK pergi ke luar negeri. Sebelumnya ada anggota DPRD Sumatra Utara dari Partai Golkar yakni Akbar Himawan Buchari yang dilarang bepergian ke luar negeri sejak 5 November 2019.

Makte pernah dijadwalkan diperiksa pada 19 November 2019 bersama dengan tujuh orang saksi lainnya untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari. Namun ia mangkir dari pemeriksaan. KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Makte pada 30 Oktober 2019.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) pada 15 Oktober 2019.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang.

Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.

Penetapan tersangka Dzulmi dkk dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Dzulmi dan SFI sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TENGKU DZULMI ELDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Ringkang Gumiwang