Menuju konten utama

KPK Peringatkan Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan Tidak Kooperatif

Saksi Farius Fendra alias Mak Te tak kooperatif dalam kasus suap Wali Kota Medan.

KPK Peringatkan Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan Tidak Kooperatif
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan salah satu saksi yang tak kooperatif dala kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Saksi tersebut yakni Farius Fendra alias Mak Te selaku pihak swasta.

"Kami peringatkan agar saksi segera datang menemui Penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut dalam kesempatan pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Mak Te dijadwalkan diperiksa pada 19 November 2019 kemarin bersama dengan tujuh orang saksi lainnya untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari. Namun ia mangkir dari pemeriksaan.

"Tim masih melakukan pemeriksaan Rabu, 20 November 2019," ujarnya.

KPK sebelumnya sudah pernah menggeledah rumah Mak Te pada 30 Oktober 2019. Bersamaan dengan menggeledah rumah Yencel alias Ayen.

Dari penggeledahan di kediaman Ayen, KPK menyita sejumlah dokumen beserta barang bukti elektronik.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) pada 15 Oktober 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang.

Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.

Penetapan tersangka Dzulmi dkk dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Dzulmi dan SFI sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA MEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana