Menuju konten utama

KPK Lakukan Penggeledahan Lapas Sukamiskin untuk Cari Bukti Perkara

Febri menerangkan, penggeledahan di Lapas Sukamiskin dilakukan KPK guna mencari bukti terkait perkara.

KPK Lakukan Penggeledahan Lapas Sukamiskin untuk Cari Bukti Perkara
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah Lapas Sukamiskin pada Rabu, 25 Juli lalu. Namun, mereka tidak merinci lokasi yang digeledah.

"Tadi saya cek memang ada tim yang ditugaskan sore ini ke Sukamiskin salah satunya tugasnya adalah melakukan penggeledahan di lapas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.

Febri menerangkan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti terkait perkara. Meski tidak merinci sel yang mana, ia memastikan, KPK menggeledah lokasi yang berkaitan dengan kasus suap Lapas Sukamiskin.

"Secara spesifik ruangan mana saja, sel mana saja tentu saya belum bisa sampaikan saat ini. Jadi nanti akan kami update kembali," kata Febri.

KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT Lapas Sukamiskin yang digelar 21 Juli lalu. Keempat orang tersebut adalah Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husen, staf Wahid Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang dan dua mobil berupa 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari narapidana. Diduga, pemberian uang dan mobil ini berkaitan dengan pemberian izin keluar-masuk sel atau fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Fahmi diduga sebagai salah satu pemberi suap kepada Wahid.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mereka mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS. Mereka juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menetapkan Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari