Menuju konten utama

KPK Kumpulkan 129 Dokumen & 18 Saksi Kasus Mardani Maming

KPK menyebut telah mempunyai lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

KPK Kumpulkan 129 Dokumen & 18 Saksi Kasus Mardani Maming
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti penyelidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

"Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti di antaranya surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis (21/7/2022).

Hal tersebut juga telah disampaikan KPK dalam sidang praperadilan Selasa 19 Juli 2022. KPK mengatakan bahwa dari proses penyelidikan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu.

Ali Fikri menyakini bahwa hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang telah disampaikan oleh KPK sebagai pihak termohon.

Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang Praperadilan tersebut telah dimulai pada Selasa 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam petitum permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," demikian petikan petitum permohonan tersebut.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky