Menuju konten utama

KPK Kirim Hasil Audit 134 Pegawai Pajak Punya Saham ke Menkeu

KPK akan menyerahkan laporan audit temuan kepada Kementerian Keuangan terkait 134 pegawai di DJP yang memiliki saham di 280 perusahaan.

KPK Kirim Hasil Audit 134 Pegawai Pajak Punya Saham ke Menkeu
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan laporan audit temuan kepada Kementerian Keuangan terkait 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki saham di 280 perusahaan. Laporan tersebut akan dikirimkan, Jumat (11/3/2023) hari ini secara elektronik.

"Mau kirim daftar 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Terpisah Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo berjanji pihaknya akan mendalami temuan audit KPK tersebut jika memang surat sudah diterima. Karena pada prinsipnya Kemenkeu memiliki pedoman etik jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau sudah kami terima akan kami dalami tentang siapa, punya usaha apa, dan apakah ada potensi konflik kepentingan, itu yang penting didalami," kata Yustinus saat ditemui di Kantornya, Jakarta.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan akan melakukan pendalaman terhadap 134 pegawai pajak yang punya saham di 280 perusahaan.

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut. KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan kenyataannya.

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," terang Pahala.

Baca juga artikel terkait LHKPN DJP KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin