Menuju konten utama

KPK Kantongi Peran Nama-nama dalam Kasus Korupsi Bank Century

KPK memastikan terus mengungkap kasus korupsi Bank Century. Mereka mengaku sudah mengantongi peran nama-nama dalam dakwaan Budi Mulya.

KPK Kantongi Peran Nama-nama dalam Kasus Korupsi Bank Century
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id -

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan KPK terus menyidik perkara korupsi Bank Century. Saut mengaku, KPK sudah mengantongi peran nama-nama yang tertuang dalam dakwaan terpidana kasus Century Budi Mulya.

"Tahun kemarin April, sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa. KPK kan bertubi-tubi banyak kerjaan jadi itu agak tertinggal sedikit," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Saut menyebut, tim tersebut sudah memaparkan peran dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Namun, penanganan perkara Century memang sempat terkendala akibat permasalahan sumber daya manusia KPK. Ia memastikan, KPK akan bertindak tanpa perlu melihat putusan praperadilan perkara Century.

"Kalau memang itu nanti sudah jelas tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban karena kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu. Kira-kira gitu," kata Saut.

Untuk menindaklanjuti kasus Century, kata Saut, para pimpinan KPK akan melakukan pertemuan kembali untuk membahas perkara tersebut. "Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya di case yang sama di tahun yang lalu dan paparan dengan kita," kata Saut.

Perkara korupsi Bank Century kembali mengemuka sejak Senin (9/4/2018). Hal itu berawal saat LSM Masyarakat Anti Korupsi menggugat KPK untuk kembali menyidik perkara yang merugikan negara hingga Rp6,8 triliun itu.

Pada Senin kemarin, hakim praperadilan Effendi Mukhtar memutuskan agar KPK melanjutkan kembali penyidikan perkara Century. Hakim pun memerintahkan agar KPK menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disampaikan dalam lembar dakwaan terpidana kasus Century Budi Mulia.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian, dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH