Menuju konten utama

KPK Jebloskan Eks Bos Waskita Beton ke Lapas Sukamiskin

Selain penjara, eks bos Waskita Beton wajib bayar uang pengganti Rp7,1 miliar dalam waktu sebulan.

KPK Jebloskan Eks Bos Waskita Beton ke Lapas Sukamiskin
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menjemput paksa Jarot Subana karena tercatat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung pada 22 Maret 2022. Jarot merupakan eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, ia menjadi terpidana kasus proyek fiktif Waskita Karya.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis Rabu (23/3/2022).

Selain menjalani hukuman pidana, Jarot berkewajiban membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara dan mesti dibayar dalam waktu satu bulan usai vonis hakim.

Jarot juga wajib membayar uang pengganti Rp7,1 miliar dalam waktu sebulan. Jika Jarot tak mampu membayar, maka harta kekayaannya akan dilelang sebagai ganti.

"Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Ali.

Sebelum Jarot, hakim telah memvonis empat petinggi PT Waskita Karya: Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

Mereka divonis hukuman beragam mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara. Atas tindakan korup tersebut, mereka telah merugikan negara sebesar Rp202,296 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky