tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung pada 22 Maret 2022. Jarot merupakan eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, ia menjadi terpidana kasus proyek fiktif Waskita Karya.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis Rabu (23/3/2022).
Selain menjalani hukuman pidana, Jarot berkewajiban membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara dan mesti dibayar dalam waktu satu bulan usai vonis hakim.
Jarot juga wajib membayar uang pengganti Rp7,1 miliar dalam waktu sebulan. Jika Jarot tak mampu membayar, maka harta kekayaannya akan dilelang sebagai ganti.
"Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Ali.
Sebelum Jarot, hakim telah memvonis empat petinggi PT Waskita Karya: Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
Mereka divonis hukuman beragam mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara. Atas tindakan korup tersebut, mereka telah merugikan negara sebesar Rp202,296 miliar.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky