Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

KPK Jadwalkan Periksa Setnov Senin Pekan Depan

Ini adalah pemanggilan pertama Novanto semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu.

KPK Jadwalkan Periksa Setnov Senin Pekan Depan
Ketua DPR Setya Novanto masuk kedalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, pada Senin (11/9/2017).

Untuk itu, KPK berharap Setya Novanto mau memenuhi panggilannya sebagai tersangka. "Tersangka SN (Setya Novanto) direncanakan diperiksa pada Senin depan (11/4), karena itu, kami sejauh ini berharap pihak terkait yang dipanggil datang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Febri melanjutkan: “Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya, tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua."

Ini adalah pemanggilan pertama Novanto semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu.

"Pemanggilan saksi, atau tersangka itu sesuai dengan strategi di proses penyidikan. Sudah lebih dari 110 saksi yang kita panggil dan menurut progress dan analisis dari penyidikan ini, kami merasa perlu untuk memanggil tersangka, untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang sudah kita dapatkan dari saksi-saksi, dan juga dari penggeledahan yang sudah kita lakukan sebelumnya. Jadi ini terkait strategi penyidikan," tambah Febri.

Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, Febri mengatakan bahwa KPK tidak terpengaruh dengan hal itu.

Baca: KPK akan Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto

"Tentu saja, proses praperadilan adalah proses yang terpisah dengan penyidikan ini. Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus," kata Febri dikutip dari Antara.

Namun, Febri enggan menjelaskan apakah Novanto akan langsung ditahan seusai diperiksa nanti. "Kita bicara pemeriksaan dulu, bukan penahanan, kami harap yang bersangkutan memenuhi pemeriksaan ini," tambah Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN [Setya Novanto] anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dalam kasus proyek e-KTP, KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Novanto dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto