tirto.id - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, telah menjadwalkan pemanggilan ulang Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Keterangan dari Lukman Hakim diperlukan, menurut Basaria, karena ada indikasi aliran dana suap kepadanya. Lembaga antirasuah ini berencana mengonfirmasi langsung dugaan itu kepada Lukman Hakim.
"Ya memang tujuannya untuk itu [mengonfirmasi aliran dana ke Menteri Agama]," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Anti Corruption Learning Center, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2019).
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukman Hakim, Rabu (24/4/2019). Lukman dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama untuk tersangka Romahurmuziy.
Namun, Lukman berhalangan hadir ke KPK. Sebab, politikus PKB itu akan mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Basaria Panjaitan pun memaklumi alasan tersebut, sehingga dijadwalkan pemeriksaan ulang, namun belum dipastikan waktunya.
"Itu yang saya kurang tau [kepastian jadwal], nanti saya lihat lagi," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).
Selain Romy, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.
Diduga Romy menerima uang total ratusan juta dari 2 orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romy membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali