Menuju konten utama

KPK Izinkan Tahanan Kasus Korupsi Pakai Hak Politik di Pilkada 2018

KPK menyatakan siap memfasilitasi para tahanan kasus korupsi untuk menggunakan hak politik saat pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2018.

KPK Izinkan Tahanan Kasus Korupsi Pakai Hak Politik di Pilkada 2018
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengakomodasi apabila ada tahanan yang ingin menggunakan hak politik dalam Pilkada 2018. Meski akan mematuhi ketentuan perundang-undangan, mereka tetap menunggu keputusan KPU.

"Pada dasarnya KPK mengikuti aturan Pilkada yang salah satu penyelenggaranya adalah KPU. Namun, KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/6/2018).

Hingga saat ini, KPK telah menindak 95 kepala daerah dalam 108 kasus korupsi dan pencucian uang. Pelaku korupsi tersebut tersebar di 22 provinsi di Indonesia dengan jabatan gubernur, bupati, serta wali kota dan wakilnya.

Sementara itu, kasus terbanyak terdapat di Jabar (12), Jatim (11), dan Sumut (9). Ada pun modus korupsi yang paling dominan adalah penyuapan.

Febri menerangkan, KPK sudah berkoordinasi masalah Pilkada. Mereka pun siap memfasilitasi seperti pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta, pileg, hingga pilpres.

KPK juga mengajak semua pihak untuk mendukung Pilkada 2018. Diharapkan penyelenggaraan pemilu bersih dari korupsi atau penyimpangan lain seperti politik uang dan penyalahgunaan kewenangan.

"KPK berharap jika proses demokrasi di pilkada serentak dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas tentu kita berharap ke depan lebih sedikit, kapan perlu tidak ada kepala daerah yang melakukan korupsi," kata Febri.

Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 Juni. Bersamaan dengan itu, hari pemungutan suara esok telah ditetapkan sebagai libur nasional. Menkopolhukam Wiranto menyatakan jika tidak diliburkan, ada kemungkinan terjadi pengurangan suara saat proses pemilu.

"Pada rapat koordinasi di Polhukam terakhir, memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pada saat pemilu serentak tidak hanya di 171 daerah. Alasannya kalau hanya di 171 daerah, akan berpengaruh kepada adanya mobilisasi massa. Artinya tidak mungkin 171 daerah, yang lain enggak libur. Maka diusulkan hari Pilkada serentak diliburkan secara nasional," tegas Wiranto pada Senin (25/6/2018).

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari