tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan di Pilkada serentak 2018. Hasilnya, dari 387.598 TPS, ada sekitar 255.960 TPS masuk kategori rawan berdasarkan 6 variabel berbeda.
Ratusan ribu TPS itu dinyatakan rawan berdasarkan faktor akurasi data pemilih, penggunaan atau hilangnya hak pilih, pemungutan suara, politik uang, kampanye, dan netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kerawanan di TPS adalah setiap peristiwa yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan hasil pilihan," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Senin (25/6/2018).
Menurut Afif, 6 variabel yang dijadikan penilai kerawanan terdiri dari 15 indikator. Ada 2 indikator di variabel akurasi data pemilih, yakni terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); atau terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.
Pada variabel penggunaan atau hilangnya hak pilih, ada 3 indikator yang digunakan. Ketiganya adalah keberadaan pemilih disabilitas, terdapatnya jumlah pemilih tambahan di atas 20 orang, dan keberadaan TPS di wilayah khusus.
Variabel politik uang terdiri dari 3 indikator berbeda yakni terdapatnya aktor politik uang, praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, dan relawan bayaran pasangan calon di wilayah TPS.
Untuk variabel netralitas KPPS, hanya ada 1 indikatornya yakni petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu. Sisanya, ada 6 indikator yang tersebar di variabel pemungutan suara dan kampanye.
"Tiga indikator terbesar yang menyebabkan kerawanan di TPS seluruhnya terkait data pemilih. Ketiganya yaitu pemenuhan hak pilih, keberadaan pemilih disabilitas, dan kualitas data pemilih pilkada," ujar Afif.
Mengatasi kerawanan tersebut, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pemenuhan hak pilih warga yang tak terdata di DPT meski memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (suket). Pengawas juga berharap penyelenggara pemilu memaksimalkan distribusi formulir C-6 kepada pemilih untuk menjamin terpenuhinya hak pilih warga.
Afif juga menyebut harus ada jaminan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS untuk menghindari kekurangan logistik di TPS khusus seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, serta rumah sakit jiwa. Kemudian, Bawaslu meminta KPU menjamin nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak disalahgunakan siapapun saat Hari pemungutan suara nanti.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto