tirto.id - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengesahkan hari Pilkada 2018 pada tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional. Hal ini disampaikan keduanya saat berada di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Wiranto menegaskan, alasan libur itu dikarenakan ada usulan dari Komisi Pemilihan Umum yang dirasa memang masuk akal. Menurutnya, banyak warga yang berada di daerah lain meskipun daerah asalnya sedang mengadakan pemilihan kepala daerah. Apabila tidak diliburkan, maka ada kemungkinan pengurangan suara saat proses pemilu.
"Pada rapat koordinasi di Polhukam terakhir, memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pada saat pemilu serentak tidak hanya di 171 daerah. Alasannya kalau hanya di 171 daerah, akan berpengaruh kepada adanya mobilisasi massa. Artinya tidak mungkin 171 daerah, yang lain enggak libur. Maka diusulkan hari Pilkada serentak diliburkan secara nasional," tegas Wiranto.
Wiranto menegaskan, pemerintah, termasuk Presiden Jokowi sudah satu suara dengan keputusan ini. Ia menegaskan, keputusan ini akan disahkan melalui Keputusan Presiden.
"Ini sudah disetujui oleh pemerintah dan akan dikeluarkan Perpres (Keppres) pada pelaksanaan Pilkada adalah hari libur nasional," ujarnya lagi.
Hal yang senada disampaikan oleh Tjahjo. Ia mengatakan, Kemenkopolhukam memang mengadakan rapat koordinasi untuk Pilkada. KPU menyampaikan usulannya melalui Sekretariat Negara dan disetujui.
"Misal DKI ga ada Pilkada, tapi mayoritas pekerja di DKI baik swasta maupun PNS tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel, Bekasi, gimana itu?" tuturnya. "Tunggu saja sehari, dua hari akan diumumkan."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani