tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mengenakan pasal perintangan penyidikan jika ada pihak yang menghalangi proses penggeledahan yang tengah dilakukan penyidik di rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat menanggapi soal Tim Hukum PDIP yang mendatangi rumah Hasto ketika digeledah penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang libatkan buron Harun Masiku.
"Siapapun bisa menjaga (penggeledahan) selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalangi-halangi prosesnya. Karena bila memang ada upaya untuk menghalang-halangi prosesnya, bisa dikenakan pasal 21 nanti, menghalang-halangi penyidikan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/1/2025).
Meski demikian, Tessa meyakini, pihak PDIP yang berada di rumah Hasto merupakan pihak yang taat hukum dan akan membantu penggeledahan agar tidak terjadi kerusuhan.
"Bahwa saya meyakini, pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak keos disana," ujarnya.
Selain itu, Tessa juga percaya bahwa pihak PDIP tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik yang tengah bekerja melakukan penggeledahan di rumah tersangka dalam kasus suap yang libatkan Harun Masiku ini.
Sebelumnya, Ketua DPP Hukum dan Reformasi PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan tim hukum PDIP sedang menuju ke rumah Hasto di Kota Bekasi yang tengah digeledah.
"Kami baru mengetahui dari media, masih saya cek. Sekarang tim hukum dalam perjalanan menuju rumah Mas Hasto," kata Ronny kepada Tirto, Selasa (7/1/2025) siang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher