Menuju konten utama

KPK Imbau Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Imbauan ini disampaikan komisi antirasuah menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

KPK Imbau Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Natal dan Tahun Baru
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Imbauan ini disampaikan komisi antirasuah menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan bagi masyarakat. Budi mengatakan lembaganya meminta agar ASN tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat.

"Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).

Budi mengatakan ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara yang terlanjur menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, hingga risiko sanksi pidana," tutur Budi.

Budi mengatakan setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut. KPK kemudian menetapkan apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima.

Ia menyebut pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.

"Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected]," pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang