tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 44 pelaporan gratifikasi terkait dengan perayaan Idul Fitri 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada salah satu laporan gratifikasi berupa gula sebanyak 1 ton di Lampung. Pemberian ini, kata dia, oleh sebuah perusahaan swasta kepada seorang pejabat di Lampung.
"Ada satu seorang pejabat di pemerintah daerah Lampung melaporkan pemberian dari sebuah perusahaan berupa 1 ton gula. Jadi 1 ton gula ini diberikan oleh sebuah perusahaan kepada [pejabat] pemerintah daerah tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Febri mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK sudah menganalisi gratifikasi tersebut. Hasilnya, kata dia, lembaga antirasuah merekomendasikan agar pejabat tersebut mengembalikan gula kepada pemberi.
Sebab, lanjut Febri, KPK memandang gratifikasi diberikan kepada pejabat sebagai perorangan pegawai. Namun, kata Febri, KPK berhati-hati, sehingga merekomendasikan pengembalian.
Pengembalian, kata Febri, untuk menghindari konflik kepentingan pejabat yang menerima.
"Jadi kami harap ini juga jadi pembelajaran bagi pihak swasta yang lain untuk tidak memberikan gratifikasi atau sumbangan-sumbangan yang semestinya ada sarana atau jalur lain yang bisa dilakukan. Jadi bukan dalam konteks seperti saat ini. Jadi kami rekomendasikan itu dikembalikan pada pihak perusahaan," tutur Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali