Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu & Periksa 10 Saksi

Jubir KPK memastikan bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti terkait kasus yang menjerat Rohodin Mersyah.

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu & Periksa 10 Saksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi untuk didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu hari ini. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah.

Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Tessa mengatakan belum dapat merinci apa saja yang disita dari penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu itu. Namun, dia memastikan bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti terkait kasus yang menjerat Rohodin Mersyah.

Tessa membeberkan bahwa penyidik juga memeriksa 10 saksi di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus tersebut.

Saksi hadir semua,” tutur Tessa.

Tessa mengatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah Kadis PUPR Bengkulu, Tejo Suroso; Kadisnaker Bengkulu, Syariffudin; Kabid PKTI BPSDM Bengkulu, Eropa; Kadishub Bengkulu, Bambang Agus Supra Hadi; Kadis Dinkes Bengkulu, Moh. Redhwan Arif; Kadishub Bengkulu, Bambang Agus Supra Hadi; Kepala Satpol PP Bengkulu, Atisar; Kepala Badan Perhubungan Bengkulu, Jimi Haryanto; Kadis Perkim Bengkulu, Yudi Satria; dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Bengkulu, Muhammad Syarkawi.

Ada pula pihak di luar Pemprov Bengkulu yang diperiksa KPK, yakni Dirut RSUD M. Yunus, Ari Mukti Wibowo.

Saksi didalami terkait dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur, dan distribusi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” ujar Tessa.

Diketahui, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pencalonannya di Pilkada Bengkulu 2024.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi