tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (27/9/2017). Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Rita Widyasari.
Petugas KPK mendatangi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Kutai Kartanegara setelah kemarin melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan beberapa lokasi serta membawa beberapa koper dokumen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara, Arifin, petugas KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09:00 WITA.
“Mulai jam 09:00 pagi, tapi bos [kepala Dinas PU] tidak ada di kantor. Dia sedang berada di Jakarta,” katanya, seperti dikutip Antara.
Menurut informasi yang diperoleh dari tim penyidik, KPK juga akan melakukan penyidikan di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) yang letaknya satu kompleks dengan gedung Pemkab Kukar. Empat personel kepolisian bersenjatakan laras panjang tampak berjaga di depan pintu masuk kantor Dinas PU.
Terlihat dari balik kaca gedung, beberapa pegawai mondar-mandir membawa sejumlah tumpukan map memasuki ruangan. Sementara sebagian staf tampak duduk santai di luar gedung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama dua periode menjabat sebagai bupati selama 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita ditetapkan tersangka setelah puluhan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Sekretariat Kantor Bupati Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/9/2017) pukul 09.30 WITA hingga pukul 15.28 WITA. Namun pada saat melakukan penggeledahan, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Wakilnya Edi Damansyah tengah berada di luar kota.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra