Menuju konten utama

KPK Fasilitasi Pengobatan Lukas Enembe jika Sudah Berstatus Tahanan

Jika tidak bisa di Indonesia, KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Asalkan statusnya harus menjadi tahanan KPK terlebih dahulu.

KPK Fasilitasi Pengobatan Lukas Enembe jika Sudah Berstatus Tahanan
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya bersedia memfasilitasi pengobatan tersangka kasus dugaan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, dengan syarat yang bersangkutan harus lebih dahulu berstatus sebagai tahanan KPK

"Terkait izin sakit yang disampaikan gubernur karena katanya yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri dengan pencekalan ini sebenarnya kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan tapi ya itu tadi, statsunya harus menjadi tahanan KPK," kata Alexander di gedung KPK, Rabu, 14 September 2022.

KPK, kata Alexander, akan berkoordinasi dengan rumah sakit di Indonesia seperti RSCM atau RSPAD karena ia meyakini Indonesia tak kekurangan dokter yang kompeten.

"Sehingga ketika yang bersangkutan mengatakan ingin berobat kami akan berkoordinasi dengan dokter misalnya dokter RSPAD atau RSCM. Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat, yang bisa mendeteksi penyakit. Ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri?" katanya.

Namun demikian, Alex memastikan KPK akan memfasilitasi dan mengawal Lukas saat berobat ke luar negeri jika memang diperlukan.

"Kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan (Lukas Enembe), ya. Kami tetap menghormati hak asasi tiap tahanan yang kami tahan, kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka bersama dengan penetapan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky