Menuju konten utama

100 Pengacara Lukas Enembe Berencana Gugat Praperadilan KPK

Aloysius menyebut pihaknya akan mengambil keputusan terkait pengajuan gugatan praperadilan pada pekan depan.

100 Pengacara Lukas Enembe Berencana Gugat Praperadilan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut pihaknya tengah mempersiapkan 100 orang pengacara untuk melakukan pengawalan hukum pasca penetapan tersangka oleh KPK.

Kendati demikian, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum belum memutuskan apakah pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Kita belum putuskan apakah kita akan praperadilan, tapi kita sudah siap dengan pengacara 100 orang dari Jayapura sampai Jakarta untuk menggugat praperadilan KPK itu," kata Aloysius kepada Tirto, Kamis, 15 September 2022.

Aloysius menyebut pihaknya bekerja sama dengan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dan akan bersama-sama mengambil keputusan terkait pengajuan gugatan praperadilan pada pekan depan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka dugaan korupsi bersama dengan penetapan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky