tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana korupsi suap Bakamla Nofel Hasan ke Lapas klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Jumat (6/4/2018). Nofel adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini (6/4) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan. yang bersangkutan penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/4/2018).
Febri menerangkan, Nofel akan menjalani hukuman selama empat tahun dan denda pidana Rp.200.000.000 subsider dua bulan kurungan.
Nofel resmi menjadi narapidana setelah menerima putusan Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah. Putusan Nofel dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dalam putusan tersebut, Nofel terbukti menerima uang 104.500 dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Nofel tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Nofel berlaku sopan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto