Menuju konten utama

KPK Duga Saksi Kasus Dana PEN Dipengaruhi Pihak Lain

KPK akan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor bagi pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan. Termasuk pihak yang diduga memengaruhi keterangan saksi.

KPK Duga Saksi Kasus Dana PEN Dipengaruhi Pihak Lain
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada intervensi pihak tertentu yang memengaruhi keterangan saksi terkait dengan penanganan kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

"Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).

Menurut Ali, kabar tersebut didapatkan seusai KPK memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Dahlan, serta PNS Kabupaten Muna La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol, Senin, 27 Juni 2022.

Ia mengatakan, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi pihak yang diketahui sengaja menghalangi proses penyidikan. Termasuk pihak yang diduga memengaruhi keterangan para saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu LM Rusdianto Emba bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Selain itu ada pula Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Selain ketiganya, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Anzarullah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PEN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky