Menuju konten utama

KPK Digugat soal Status Rahasia Negara TWK ke Komisi Informasi

11 pegawai nonaktif KPK mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat untuk memperoleh dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial. 

KPK Digugat soal Status Rahasia Negara TWK ke Komisi Informasi
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Sejumlah pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Gugatan didaftarkan pada 9 Agustus lalu pascapenolakan KPK atas permintaan para pegawai terhadap isi dokumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat mereka tidak lolos alih status jadi aparatur sipil negara.

"Kami terpaksa mengadukan karena sampai saat ini kami pegawai yang 75 tidak diberikan hasil dari tes wawasan kebangsaan," kata perwakilan Tim 75 atau pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan, Selasa (10/8/2021).

Sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos seleksi TWK. Kemudian 24 pegawai di antaranya dapat ikut pembinaan lagi, tetapi enam orang menolak bergabung dengan KPK. Jadi saat ini terdapat 57 pegawai nonaktif yang tidak lolos alih status ASN. Dari jumlah itu, 11 orang menggugat KPK ke Komisi Informasi.

Hotman menyebut gugatan ke KIP terjadi setelah permohonan informasi hasil TWK ke pejabat pengelola informasi dan data (PPID) KPK ditolak dengan dalih dokumen adalah rahasia negara merujuk pernyataan penyelenggara TWK yaitu Badan Kepegawaian Nasional.

Pada realitanya, hasil TWK pernah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural KPK, tetapi tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes," kata Hotman.

Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK No. 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga.

Dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.

"Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," kata Hotman.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya

tirto.id - News
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali